Saturday 10 March 2018

SISTEM PEMERINTAHAN INGGRIS, CIRI CIRI PEMERINTAHAN INGGRIS, POKOK POKOK PEMERINTAHAN INGGRIS, TRIAS POLITIKA di INGGRIS DAN SKEMA PEMEREINTAHANNYA


1.         Sistem Pemerintahan Inggris
          Negara Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan. Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare state). Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis (konvensi)
2.         Beberapa Ciri- Ciri Sistem Pemerintahan Inggris
a.      Negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom.
b.      Konstitusinya adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasikekuasaan untuk memerintah dan tidak tertulis.
c.       Kekuasaan tidak dipisahkan tetapi bercampur baur
d.      Parlemen adalah bicameral,terdiri dari House Of Commons atau majelis rendah atau House Of Lard atau majelis tinggi. Parliement Sovereingnity,Merupakan salah satu prinsip fudamental dari konstitusi.
e.      Kabinet adalah kelompok inti mentri-mentri yang dikepalai oleh perdanamentri
f.        Her Majesty’s Opposition adalah prinsip fudamental dari kedua konstitusiyang tak tertulis.
g.      Mahkota adalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbolkeagungan, kedaulatan dan kesatuan nasiona
h.      Dinas sipil adalah pegawai dinas karier yang mengadministrasikan hukumdabn mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif & parlementer.
i.        Perintah daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaanada di tangan Council yang dipilih rakyat di daerah.
j.        Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet.
k.       Habeas Corpus adalah hak sipil yang fudamental.
l.        The Rule Of Law. The rule of law terdiri dari 3 prinsip :
1. Hukum yang dibuat oleh parlemen mempunyai supremasi absoluteatas kebijakan-kebijakan terhadap rakyat.
2. Kesamaan di depan hukum, kelas-kelas di anggap subjek yang samaoleh hukum, pegawai pemerintah mendapat perlakuan yang samadengan warga negara biasa didepan pengadilan.
3. Konstitusi adalah akibat, bukan sebab dan hak-hak individu.Pengadilan menetapkan hal-hal ini atas dasar kebiasaan dan statute yang ditetapkan oleh parlemen
Skema pemerintahan yang berjalan di inggris :
Keluasaan raja bersifat simbolis karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang memimpin para menteri. Akan tetapi, pelaksanaan sistem perlementer di Inggris agak berbeda dengan negara-negara lain. Di Inggris perdana menteri dapat sewaktu-waktu mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen berakhir. Akan tetapi, hal ini
dilakukan atas saran perdana menteri. Pemilu dapat dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir misalnya jika kabinet dikenakan mosi tidak percaya.

3.         Pokok Pokok Pemerintahan Inggris
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a. Inggris adalah negara kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan (monarki).
b.  Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
c.  Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan persatuan negara.
d.  Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri parlemen.
e.  Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f.  Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih penyelenggaraan pemerintah.
g.  Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai oposisi.
h. Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.

4.         Trias Politika di Inggris
Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah di Negara Inggris adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif
a.       Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
b.      Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
c.       Kekuasaan Federatif
Kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris, sebagai kekuasaan eksekutif.
Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan.

5.  Skema Pemerintahan Inggris


Di Inggris, Badan Peradilan ditentukan oleh kabinet sehingga tak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian, mereka melaksanakan peradilan yang adil (tidak memihak), termasuk juga memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Keterangan :
1.    House of Lords
Anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara.

2.    House of Commons
Anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.

3.    Mahkamah Agung
Merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.

PERKEMBANGAN PERS PADA MASA ORDE LAMA (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)


PERKEMBANGAN PERS PADA MASA ORDE LAMA
(5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tecermin dari pidato Menteri Muda Penerangan RI yaitu Maladi yang menyatakan hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.
Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia,  serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
Dalam konstitusi RIS pasal 19 disebutkan setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan dibidang pers yang sifatnya positif. Pemerintah membentuk dewan pers yang terdiri dari orang-orang persurat kabaran, cendekiawan, serta pejabat-pejabat pemerintah. Adapun dewan ini mempunyai tugas yaitu
1.  Pengertian undan-undang pers colonial
2.  pemberian dasar social ekonomis yang lebih kuat pada pers Indonesia.
3.  Peningkatan mutu jurnalisme Indonesia
Pers tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah, pers dimanfaatkan sebagai alat revolusi dan penggerak massa. Hal yang menonjol adalah,
1.  Peraturan No.3 tahun 1960 tentang larangan terbit surat kabar berbahasa Cina.
2.  Peraturan No.19 tahun 1961 tentang keharusan adanya surat izin terbit bagi surat kabar
3.  Peraturan No.2 tahun 1961 tentang pembinaan pers oleh pemerintah yang tidak loyal akan dibreidel.
4.  UU No.4 tahun 1963 tentang wewenang jaksa agung mengenai pers.
            Era demokrasi terpimpin diawali Dekrit Presiden tahun 1959-1966. Keberadaan pers diatur dalam Tap MPRS No. 11 tahun 1960 tentang Penerangan Massa dan melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 10/ 1960. Dalam kedua aturan tersebut diatur antara lain:
1.  SIT (Surat Izin Terbit) berlaku,
2.  Pers berbahasa etnik seperti Cina dilarang,
3.  Isi berita harus sesuai doktrin MANIPOL-USDEK.
Pada masa demokrasi terpimpin di bawah Presiden Soekarno, pers sangat dibatasi ruang geraknya, kebebasan pers tidak ada. Dalam ulang tahun PWI ke-19, Presiden Soekarno menegaskan “dalam suatu revolusi, tidak boleh ada kebebasan pers. Koran yang beritanya tidak sesuai dengan kebijakan pemerintahan ditutup".
Tepatnya paa tanggal 12 Oktober 1960 diterbitkan sebuah pedoman resmi untuk penerbit surat kabar dan majalah. Adapun pedoman- pedoman tersebut sebagai berikut :
1.    Surat kabar dan majalah wajib menjadi alat penyebaran manifesto politik yang telah menjadi haluan negara untuk memberantas kolonialisme, liberalism dan federalisme,
2.    Surat kabar dan majalah wajib menjadi pendukung dan membela manifesto politik yang telah menjadi haluan negara dalam pemerintah
3.    Surat kabar dan majalah wajib menjadi pembela dan alat pelaksana politik bebas dan aktif serta tidak menjadi pembela atau alat dari perang dingin antar blok
4.    Surat kabar dan majalh wajib memupuk kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap dasar, tujuan program, dan pimpinan revolusi Indonesia
5.    Surat kabar dan majalah wajib membantu usaha penyelenggaraan ketertiban dan keamanan umum serta ketenangan politik
6.    Surat kabar dan majalah wajib mempertebal rasa kesadaran kepribadian Indonesia
7.    Surat kabar dan majalah dalam menulis kritik harus bersifat konstruktif dan berpedoman manifesto politik.
Banyak institusi pers yang memilih tutup, seperti Harian Abadi yang antikomunis.  Jumlah surat kabar hanya sekitar 60 buah. Jurnalis yang melawan ditahan seperti Mochtar Lbis, redaktur Indonesia Raya tahun 1956-1961. Kantor berita Antara, Organisasi PWI dan SPS “dikuasai” komunis.
Aktivis pers seperti BM. Diah, Adam Malik, Wonohito mencetuskan Manifesto Kebudayaan dan Badan Pendukung Soekarnoisme yang anti-PKI, yang kemudian ditutup oleh Soekarno.