1. Sistem
Pemerintahan Inggris
Negara
Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (the mother of parliaments) dan
pelopor dari sistem parlementer. Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu
parlemen workable. Artinya, suatu parlemen yang dipilih oleh rakyat melalui
pemilu yang mampu bekerja memecahkan masalah sosial ekonomi kemasyarakatan.
Melalui pemilihan yang demokratis dan prosedur parlementaria, Inggris dapat
mengatasi masalah sosial sehingga menciptakan kesejahteraan negara (welfare
state). Sistem pemerintahannya didasarkan pada konstitusi yang tidak tertulis
(konvensi)
2. Beberapa Ciri- Ciri Sistem Pemerintahan
Inggris
a.
Negara
kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom.
b.
Konstitusinya
adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasikekuasaan untuk memerintah dan
tidak tertulis.
c.
Kekuasaan
tidak dipisahkan tetapi bercampur baur
d.
Parlemen
adalah bicameral,terdiri dari House Of Commons atau majelis rendah atau House
Of Lard atau majelis tinggi. Parliement Sovereingnity,Merupakan salah satu
prinsip fudamental dari konstitusi.
e.
Kabinet
adalah kelompok inti mentri-mentri yang dikepalai oleh perdanamentri
f.
Her
Majesty’s Opposition adalah prinsip fudamental dari kedua konstitusiyang tak
tertulis.
g.
Mahkota
adalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbolkeagungan,
kedaulatan dan kesatuan nasiona
h.
Dinas
sipil adalah pegawai dinas karier yang mengadministrasikan hukumdabn
mengimplementasikan kebijakan-kebijakan eksekutif & parlementer.
i.
Perintah
daerah sampai titik tertentu didesentralisasikan, dengan kekuasaanada di tangan
Council yang dipilih rakyat di daerah.
j.
Badan
peradilan ditunjuk oleh kabinet.
k.
Habeas
Corpus adalah hak sipil yang fudamental.
l.
The
Rule Of Law. The rule of law terdiri dari 3 prinsip :
1. Hukum yang dibuat oleh parlemen
mempunyai supremasi absoluteatas kebijakan-kebijakan terhadap rakyat.
2. Kesamaan di depan hukum,
kelas-kelas di anggap subjek yang samaoleh hukum, pegawai pemerintah mendapat
perlakuan yang samadengan warga negara biasa didepan pengadilan.
3. Konstitusi adalah akibat, bukan
sebab dan hak-hak individu.Pengadilan menetapkan hal-hal ini atas dasar
kebiasaan dan statute yang ditetapkan oleh parlemen
Skema pemerintahan yang berjalan di
inggris :
Keluasaan raja bersifat simbolis
karena kekuasaan sebenarnya berada di tangan perdana menteri yang memimpin para
menteri. Akan tetapi, pelaksanaan sistem perlementer di Inggris agak berbeda
dengan negara-negara lain. Di Inggris perdana menteri dapat sewaktu-waktu
mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen berakhir. Akan tetapi,
hal ini
dilakukan atas saran perdana menteri.
Pemilu dapat dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir misalnya jika kabinet
dikenakan mosi tidak percaya.
3. Pokok
Pokok Pemerintahan Inggris
Pokok-pokok Pemerintahan Inggris adalah:
a. Inggris adalah negara
kesatuan (unitary state) dengan sebutan United Kingdom yang terdiri atas
England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara. Inggris berbentuk kerajaan
(monarki).
b. Kekuasaan pemerintah terdapat pada kabinet (perdana menteri beserta
para menteri), sedangkan raja atau ratu hanya sebagai kepala negara. Dengan
demikian, pelaksanaan pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh perdana menteri.
c. Raja/ratu/mahkota memimpin tapi tidak memerintah dan hanyalah
tituler dengan tidak memiliki kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan,
kedaulatan dan persatuan negara.
d. Parlemen atau badan perwakilan terdiri atas dua bagian (bikameral),
yaitu House of Commons dan House of Lord. House of Commons atau Majelis Rendah
adalah badan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat di
antara calon-calon partai politik. House of Lord atau Mejelis Tinggi adalah
perwakilan yang berisi para bangsawan dengan berdasarkan warisan. House of
Commons memiliki keuasaan yang lebih besar daripada House of Lord. Inggris
menganut Parliament Soverengnity, artinya kekuasaan yang sangat besar pada diri
parlemen.
e. Kabinet adalah kelompok menteri yang dipimpin oleh perdana menteri.
Kabinet inilah yang benar-benar menjalankan praktek pemerintahan. Anggota
kabinet umumnya berasal dari House of Commons. Perdana menteri adalah pemimpin
dari partai mayoritas di House of Commons. Masa jabatan kabinet sangat
tergantung pada kepercayaan dari House of Commons. Parlemen memiliki kekuasaan
membubarkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
f. Adanya oposisi. Oposisi dilakukan oleh partai yang kalah dalam
pemilihan. Para pemimpin oposisisi membuat semacam kabinet tandingan. Jika
sewaktu-waktu kabinet jatuh, partai oposisi dapat mengambil alih
penyelenggaraan pemerintah.
g. Inggris menganut sistem dwipartai. Di Inggris terdapat 2 partai
yang saling bersaing dan memerintah. Partai tersebut adalah Partai Konservatif
dan Partai Buruh. Partai yang menang dalam pemilu dan mayoritas di parlemen
merupakan partai yang memerintah, sedangkan partai yang kalah menjadi partai
oposisi.
h. Badan peradilan
ditunjuk oleh kabinet sehingga tidak ada hakim yang dipilih. Meskipun demikian,
mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak, termasuk memutuskan
sengketa antara warga dengan pemerintah.
Inggris sebagai negara
kesatuan menganut sistem desentralisasi. Kekuasaan pemerintah daerah berada
pada Council (dewan) yang dipilih oleh rakyat di daerah. Sekarang ini, Inggris
terbagi dalam tiga daerah, yaitu England, Wales dan Greater London.
4. Trias Politika di Inggris
Menurut Locke, kekuasaan
yang harus dipisah di Negara Inggris adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif
a. Kekuasaan
Legislatif
Kekuasaan
untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam
undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai.
Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun,
bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum
melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur
masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan
kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
b. Kekuasaan
Eksekutif
Kekuasaan
untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif
berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri
undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
c. Kekuasaan
Federatif
Kekuasaan
menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan
ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain
untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan
damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan
kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris, sebagai kekuasaan eksekutif.
Dari pemikiran politik
John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2
berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan.
5. Skema Pemerintahan Inggris
Di Inggris, Badan
Peradilan ditentukan oleh kabinet sehingga tak ada hakim yang dipilih. Meskipun
demikian, mereka melaksanakan peradilan yang adil (tidak memihak), termasuk
juga memutuskan sengketa antara warga dengan pemerintah.
Keterangan :
1. House of Lords
Anggotanya sekitar 1200
orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan,
serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara.
2. House of Commons
Anggotanya berjumlah
sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik
dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan
politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat
mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri.
Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.
3. Mahkamah Agung
Merupakan badan peradilan
yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan
peradilan yang bebas dan tidak memihak.
No comments:
Post a Comment